Medan | Buserkriminal : : Penanganan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Polsek Patumbak kembali menuai sorotan. Laporan yang diajukan puluhan wartawan sejak tahun lalu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan dinilai berjalan lambat.
Kasus ini bermula dari peristiwa pengamanan aksi unjuk rasa warga yang memprotes bau limbah cangkang sawit di PT Universal Gloves. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah wartawan mengaku mengalami perlakuan yang dianggap tidak profesional dari oknum aparat yang bertugas di lapangan.
Atas kejadian itu, puluhan wartawan kemudian melayangkan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut disertai sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran kode etik.
Namun dalam perkembangan penanganannya, muncul pertanyaan di kalangan pelapor. Pasalnya, hingga proses pemeriksaan awal dilakukan, Propam disebut baru menetapkan Kapolsek Patumbak, Daulat Simamora, sebagai terduga pelanggar kode etik.
Kuasa hukum wartawan, Riki Irawan, SH, MH, menyebut langkah tersebut belum mencerminkan penanganan yang menyeluruh. Menurutnya, dalam laporan yang disampaikan, tidak hanya satu nama yang disebut.
“Dalam laporan yang kami sampaikan, ada beberapa personel yang dilaporkan karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Karena itu kami berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya kepada satu pihak saja,” ujar Riki kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Menurut Riki, informasi bahwa hanya Kapolsek yang menjadi terduga pelanggar disampaikan penyidik Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, Bripka E, saat mendampingi pemeriksaan sejumlah wartawan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam. Tiga wartawan yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni Rasyid Hasibuan (Koran Mimbar Umum), Elin Syahputra (Harian Media 24 Jam), dan Boni Manullang (media online Tribrata TV).
“Kami hanya melanjutkan penyelidikan dari Paminal. Untuk sementara yang terduga sebagai pelanggar hanya Kapolsek Patumbak,” kata Riki menirukan penjelasan penyidik Propam tersebut.
Selain persoalan dugaan pelanggaran kode etik, laporan tersebut juga menyoroti penanganan perkara lain di Polsek Patumbak. Salah satunya adalah laporan polisi atas nama Elin Syahputra yang hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/565/XI/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 6 Oktober 2025.
Hingga Maret 2026, atau sekitar enam bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut disebut belum memiliki kepastian hukum. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan wartawan maupun masyarakat.
Riki menegaskan pihaknya berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat dugaan pelanggaran kode etik, maka seluruh personel yang dilaporkan perlu diperiksa secara objektif.
“Kami hanya berharap prosesnya transparan dan profesional. Jika ada dugaan pelanggaran, semua pihak yang dilaporkan harus diperiksa agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut kini telah ditangani oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP-2) Nomor B/236/III/WAS.2.1/2026.
Selain itu, melalui surat panggilan SPG/389/III/WAS.2.1/2026/Bidpropam, tiga wartawan yakni Boni Manullang, Elin Syahputra, dan Rasyid Hasibuan diminta hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat, 13 Maret 2026 di Bid Wabprof Propam Polda Sumut.
Para pelapor berharap pemeriksaan ini menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus tersebut sekaligus memastikan penegakan kode etik di tubuh Polri berjalan secara adil dan transparan. (Red/Iwan)
